Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan, mengungkapkan kliennya tidak pernah melakukan pembicaraan dengan Ferdy Sambo sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
"Terdakwa tidak mengetahui adanya pembicaraan antara saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling," ucap Irwan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Irwan menjelaskan terdakwa Kuat Ma'ruf bahkan tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling sebagaimana tuduhan jaksa.
Menurut dia, kondisi itu dibuktikan dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Terdakwa tidak mengetahui adanya pembicaraan antara saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi dan terdakwa," jelasnya.
Selain itu, Irwan menuturkan Kuat Ma'ruf hanya sekali berbincang dengan Ferdy Sambo di rumah dinasnya: Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, Ferdy Sambo menemuinya untuk menjelaskan skenario tembak-menembak di lantai 3 Biro Provos Mabes Polri.
"Terdakwa hanya satu kali berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Nomor 46, yaitu pada saat saksi Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa untuk memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo dan korban. Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan terdakwa," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more