Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kesempatan di persidangan, Putri Candrawathi menegaskan beberapa hal terkait fakta-fakta yang terungkap.
Menurut dia, Brigadir J telah melakukan tindakan kekerasan seksual kepadanya di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancamanan, dan penganiayaan yang dilakukan almarhum Yosua," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Putri menjelaskan tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, kedatangan ke rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, hanya untuk beristirahat.
"Saya sepenuhnya tidak mengetahui suami akan datang ke Duren Tiga 46, lokasi di mana saya beristirahat melakukan isolasi dan menunggu hasil PCR," jelasnya.
Selain itu, Putri menegaskan tidak mengetahui adanya peristiwa tembak-menembak yang terjadi di rumah tersebut.
Sebab, dia mengaku beristirahat dengan pintu kamar yang tertutup, sehingga tidak mendengar suara apa pun.
Selanjutnya, dia pun menolak tuduhan jaksa terkait berganti pakaian seksi ketika datang ke Duren Tiga.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai dari skenario. Saya tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut jaksa," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more