Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga merespons terkait kasus seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi yang meminta pulang kepada pemerintah Indonesia melalui video yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Menurut Bintang, yang sering menjadi pemicu permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi rumit adalah perbedaan karakter antara majikan dan pekerja.
“Perbedaan budaya menjadikan warga kita kerap melawan jika diperlakukan kasar," ungkap Bintang, Minggu (29/1/2023).
Bintang menilai bahwa tak sedikit majikan yang masih menganggap bahwa TKW tersebut sama dengan budak. Sehingga, dengan mudah memperlakukan PMI dengan tak manusiawi.
"Karena tentu PMI itu sadar bahwa mereka bekerja dengan sistem kontrak. Sementara mungkin saja sebagian majikan itu masih ada yang menganggap bahwa mereka sama saja dengan budak belian yang tidak punya hak sebagai manusia biasa dan memiliki HAM,” kata Bintang.
Menurut dia, kasus pelanggaran HAM akan terus bermunculan apabila pekerja migran yang berada di luar negeri tidak diberikan suatu perlindungan.
"Perlindungan pekerja migran dimulai dari sebelum berangkat, yaitu pada saat pendaftaran hingga keberangkatan," ucap Bintang.
"Tak hanya itu, perlindungan pada pekerja migran tetap diberikan pada saat bekerja dan setelah bekerja. Mengingat pekerja migran memiliki kerentanan terjadi pelanggaran HAM," sambung dia.
Lebih lanjut, Bintang menuturkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan terhadap warganya, tidak terkecuali para PMI.
Sebab, menurut Bintang, negara sebagai tempat perlindungan bagi setiap warga negara baik yang berada di dalam maupun di luar negara.
“Negara memiliki peran besar dalam menyikapi pelanggaran HAM yang dialami oleh PMI,” ujarnya.
Kemudian, Bintang memaparkan bahwa Indonesia sebagai negara yang menjadi salah satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengemban penuh atas segala perjanjian yang telah disepakati.
"Salah satunya perlindungan mengenai HAM dalam konvensi-konvensinya seperti Deklarasi Universal Hak- Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi ILO dan Konvensi CEDAW," ucap dia.
Untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan terhadap PMI kembali terjadi, menurut dia, Indonesia perlu mengimplementasikan konvensi migran dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Dengan merombak paradigma komodifikasi menjadi orientasi Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan,” jelasnya.
Kemudian, dia juga menjelaskan bahwa dalam Universal Declaration of Human Right Pasal 23 tahun 1948 menyebutkan, “Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan memadai yang bisa menjamin penghidupan layak bagi dirinya maupun keluarganya sesuai dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya”.
Sehingga, Bintang menegaskan ini juga menjadi salah satu hal yang harus terpenuhi dalam pemenuhan hak para PMI.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial sebuah video tayangan yang menampilkan seorang PMI yang meminta bantuan untuk dapat dipulangkan ke Indonesia.
Menindaklanjuti ini, Kementerian/Lembaga terkait termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah melakukan langkah perlindungan.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lengkap. Saya harap dapat segera menemukan titik terang dan informasi menyeluruh untuk menindaklanjuti dan memastikan perlindungan maupun pemenuhan hak PMI tersebut,” tutupnya. (rpi/nsi)
Load more