Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Putri Candrawathi mendengar replik atau balasan atas pleiodi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai tidak ada pembuktian atas motif pelecehan dan pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi yang terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, penasihat hukum Putri Candrawathi tidak mampu membuktikan bahkan memberi alat bukti soal dugaan tersebut.
"Tim penasihat hukum hanya bermain akan pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya tidak mampu membuktikan pelecehan dan pemerkosaan tersebut.
Menurut jaksa, Putri Candrawathi sebenarnya mampu mendapatkan simpati masyarakat jika berkata jujur dalam persidangan.
Akan tetapi, Putri Candrawathi tidak berkata jujur dalam persidangan bahkan memperkeruh perkara tersebut.
"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," jelasnya.
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi tetap setia terhadap kebohongan dalam persidangan.
Dengan ketidakjujuran itu, jaksa mengatakan pleidoi Putri Candrawathi harus ditolak.
"Selama dalam persidangan, terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more