Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyoroti Komisi VII yang mendesak Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mundur dari jabatannya, seusai rapat dengar pendapat (RDP), Senin (30/1/2023) lalu.
Menurut Dasco, Komisi VII DPR RI memiliki pandangan kepada pemerintah untuk desakan tersebut.
"Ya, kita lihat memang ada dinamika di Komisi VII. Namun, yang disampaikan Komisi VII itu hanya penyampaian kepada pemerintah berupa desakan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Dasco menjelaskan desakan Kepala BRIN untuk mundur tersebut terdapat mekanisme yang harus dilakukan.
Menurutnya, Komisi VII perlu mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk proses Kepala BRIN mundur dari jabatannya.
"Sementara di DPR itu ada mekanisme yang kemudian harus dijalankan. Kalau memang ingin secara organisasi itu mau mengusulkan kepada presiden. Jadi, ada mekanismenya," jelasnya.
Selain itu, Dasco menuturkan Komisi VII memiliki evaluasi tersendiri kepada BRIN.
Menurut dia, hal itu yang memungkinkan adanya desakan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko segera mundur dari jabatannya.
"Jadi, apa yang disampaikan itu satu dinamika yang memang harus disikapi dengan evaluasi-evaluasi yang ada di BRIN," tegasnya.
Sebelumnya, rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dan BRIN menghasilkan dua rekomendasi. Pertama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan audit khusus kepada penggunaan anggaran di BRIN tahun 2022. Kedua, Komisi VII DPR mendesak pemerintah untuk mencopot Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera mengganti Kepala BRIN RI, mengingat berbagai permasalahan BRIN yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2023). (lpk/ree)
Load more