Jakarta, 9/6 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi melayangkan surat panggilan kedua kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan lembaga antirasuah itu diharapkan hadir Selasa (15/6) untuk klarifikasi aduan 75 pegawai KPK yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hari ini kami melayangkan panggilan kedua kepada pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK untuk mendapatkan keterangan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu.
Pemanggilan kedua tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanggilan pertama yang tidak dipenuhi oleh Firli Bahuri atau pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Anam meminta Pimpinan KPK untuk bersikap kooperatif dan hadir pada pemanggilan itu, karena menjadi kesempatan bagi mereka untuk menjelaskan kesimpangsiuran TWK dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kehadiran Pimpinan KPK juga merupakan kesempatan bagi KPK untuk membela diri, memberikan klarifikasi, serta bagian dari menghargai Komnas HAM.
"Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ujarnya.
Ia mengatakan keseimbangan informasi tersebut penting karena siapa saja yang terlibat dalam suatu perkara atau kasus maka harus diberikan kesempatan sebelum dinilai.
Bila Pimpinan KPK tidak hadir maka Komnas HAM hanya dapat menyimpulkan aduan berdasarkan fakta dan dokumen dari pihak atau lembaga lain, seperti pegawai KPK yang tidak lolos serta Badan Kepegawaian Negara (BPN).
Panggilan kedua terhadap pimpinan KPK, Komnas HAM telah menyiapkan sekitar 30 pertanyaan. Oleh sebab itu, lembaga tersebut berharap Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat memenuhi panggilan sehingga kisruh yang terjadi segera bisa diselesaikan.
Beberapa hari terakhir Komnas HAM juga tengah mendalami banyak dokumen dan saksi. Dari pendalaman tersebut sejati-nya ada hal-hal penting yang ingin ditanyakan langsung kepada pimpinan KPK.
"Kurang lebih ada lima klaster, bila itu diturunkan dalam sebuah pertanyaan minimal ada 20 hingga 30 pertanyaan," tutur Anam.
Komnas HAM menargetkan aduan 75 pegawai KPK bisa rampung akhir bulan ini sehingga hasilnya bisa disampaikan ke publik awal bulan Juli. (act/dwi/ant)
Load more