Jakarta, tvOnenews.com – Beli MinyaKita harus pakai KTP. Pembeli tidak boleh ngeborong lagi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan pembeli harus menunjukkan KTP saat membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan.
"Sekarang beli MinyaKita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli, Sabtu (4/2/2023) saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar.
Dia menegaskan pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Tidak boleh memborong untuk dijual lagi," tegasnya.
Zulkifli meminta para penjual minyak goreng untuk tidak main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
"Kalau naik kena Satgas, tidak boleh lagi jualan," katanya.
Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, Zulkifli menyebut pemerintah dan produsen sepakat meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
Adapun kelangkaan MinyaKita ini lantaran semakin banyak masyarakat yang mencari MinyaKita karena kualitas dan botolnya bagus.
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar tradisional,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more