Para orang tua korban pun segera membuat laporan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrimum Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023).
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta memastikan bahwa YN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tercatat ada 11 anak yang menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga tersebut," ungkapnya.
Saat ini para penyidik PPA Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait motif dan apakah ada korban lain.
"Masih dilakukan penyelidikan, untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka," tukasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Asi Noprini menerangkan berdasarkan hasil konseling terhadap korban pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut dengan cara mengancam dan memaksa korban.
Pelaku diduga mengidap kelainan seksual. "Untuk total saat ini, ada sebelas anak-anak yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pelaku," katanya. (bay/aag/kmr)
Load more