Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (JPU Kejari Jakbar) menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang didakwa terkait jual beli barang bukti narkoba.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.
"Kami penuntut umum dengan hormat mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," kata jaksa, Senin (6/2/2023).
Selain itu, jaksa meminta hakim menetapkan dakwaan yang disusun JPU telah cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Selain itu, jaksa meminta hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara.
Eksepsi atau keberatan yang diajukan Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas serta telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan," terang jaksa.
Load more