Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (JPU Kejari Jakbar) menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang didakwa terkait jual beli barang bukti narkoba.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.
"Kami penuntut umum dengan hormat mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," kata jaksa, Senin (6/2/2023).
Selain itu, jaksa meminta hakim menetapkan dakwaan yang disusun JPU telah cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Selain itu, jaksa meminta hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara.
Eksepsi atau keberatan yang diajukan Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas serta telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan," terang jaksa.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (2/2/2023) kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, dalam eksepsi atau nota keberatan mengatakan dakwaan yang disebutkan oleh JPU terhadap kliennya itu prematur.
Sidang Teddy Minahasa, Senin (6/2/2023). Dok: Haries Muhamad/tvOne
“Salah satu kelemahan dakwaan ini prematur. Kan belum waktunya (didakwa), (hari ini) disidangkan. Ini karena apa?," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasalnya, kata dia, JPU selama ini tidak pernah menghadirkan saksi kunci dalam perkara yang menyeret nama Teddy Minahasa sejak pertengahan 2022 lalu itu.
Saksi kunci yang dimaksud adalah saksi-saksi yang menyaksikan penghancuran narkotika sitaan di Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Perbuatan itu dilakukan Teddy Minahasa bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 kilogram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023). (hmd/nsi)
Load more