LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang lanjutan gugatan Class Action kasus gagal ginjal akut pada anak di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Rika Pangesti

Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Ditunda Lagi, Tergugat Banyak yang Mangkir

Sidang lanjutan gugatan Class Action kasus gagal ginjal akut pada anak ditunda lagi selama tiga pekan. Hal ini karena banyak pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:59 WIB

Jakarta - Sidang lanjutan gugatan Class Action kasus gagal ginjal akut pada anak ditunda lagi selama tiga pekan. Hal ini karena banyak pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

Ketua Majelis Hakim, Yusuf Pranowo menuturkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 28 Februari 2023.

Yusuf menyebut, pihaknya akan kembali memanggil para tergugat yang tidak hadir.

Diketahui, empat pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang kali ini adalah CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga :

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang," ujar Yusuf Pranowo di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim meminta kepada para tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Bila tidak hadir, Yusuf menegaskan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan.

Sedangkan, para tergugat dianggap tidak dapat mempertahankan pembelaannya.

"Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," tegas Hakim Ketua.

Sebagai informasi, sidang lanjutan gugatan Class Action kasus gagal ginjal akut pada anak digelar pada hari ini, Selasa (7/2/2023). Sidang pertama kali digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Namun ditunda karena hanya sejumlah pihak tergugat yang hadir.

Sebelumnya pada sidang perdana, dari pihak tergugat yang hadir hanya empat dari sembilan, yakni perwakilan BPOM, Kementerian Kesehatan, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo.

Sedangkan pihak dari PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia mangkir pada sidang perdana ini.

"Ketua kelompok harus hadir dalam sidang selanjutnya karena nanti pihak tergugat akan menanggapi kelompok ini, belum masuk materi perkara," kata hakim.

Untuk diketahui, puluhan keluarga pasien dan atau korban kasus gagal ginjal akut sebelumnya mengajukan gugatan perwakilan kelompok ke PN Jakarta Pusat. Mayoritas keluarga pasien atau korban berasal dari kota Jabodetabek.

Gugatan tersebut dilayangkan sejumlah orang tua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut usai mengonsumsi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Para penggugat menuntut ganti rugi untuk para korban senilai sekitar Rp2.050.000.000 per korban meninggal, sedangkan yang masih dalam pengobatan di angka Rp1.030.000.000. (rpi/ree)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal Dunia, Aprilia Wulandari Berangkat ke Tanah Suci dan Jadi Jemaah Calon Haji Termuda

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal Dunia, Aprilia Wulandari Berangkat ke Tanah Suci dan Jadi Jemaah Calon Haji Termuda

Aprilia Wulandari (19), jadi jemaah calon haji termuda dalam Embarkasi Solo SOC yang berangkat tahun 2024 ini usai berangkat ke Tanah Suci menggantikan ayahnya.
Duh, Keberangkatan Jemaah Lansia Calon Haji Asal Gorontalo Ini Tertunda Gegara Tas Tertinggal di Pesawat

Duh, Keberangkatan Jemaah Lansia Calon Haji Asal Gorontalo Ini Tertunda Gegara Tas Tertinggal di Pesawat

Seorang jemaah calon haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Gorontalo menunda keberangkatannya ke Tanah Suci, akibat tas berisi paspor tertinggal di pesawat. 
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Wakil Presiden Iran Mokhber Pimpin Kepala Eksekutif: Sistem Negara Kuat dan Mapan!

Wakil Presiden Iran Mokhber Pimpin Kepala Eksekutif: Sistem Negara Kuat dan Mapan!

Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei telah menunjuk Wakil Presiden Iran Mohammad Mokhber sebagai kepala Eksekutif.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Trending
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku heran adanya rutinitas pengiriman durian dari kementan ke rumah dinasnya, Jakarta Selatan.
Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Bukannya berkurang, justru nama baru muncul dari daftar hitam FIFA. Total sudah ada sepuluh klub dari Liga Indonesia yang masuk dalam daftar hitam tersebut.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

BPBD belum menerima informasi adanya kerusakan akibat gempa magnitudo 4,6 yang berpusat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pukul 20.42 WIB, Senin (20/5/2024).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
Selengkapnya