Sebelumnya, dalam pertemuan antara Dewan Pers dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Jokowi menyetujui perpres tentang keberlanjutan media itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai masukan Dewan Pers.
Ninik menjelaskan perpres tersebut merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global demi ekosistem pers berkeadilan. (ant/ito)
Load more