Bagaimana proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika
Dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika (pasal 127/2) hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55, dan pasal 103 yaitu kewajiban untuk mengetahui taraf ketergantungan terdakwanya berdasarkan keterangan ahli, kewajiban hakim untuk mengetahui apakah penyalah guna sudah melakukan wajib lapor pecandu berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh IPWL , serta kewajiban hakim menggunakan kewenangan dapat menghukum rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti bersalah.
Keterangan atau kehadiran seorang ahli kedokteran jiwa dalam proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika diperlukan oleh hakim, sebagai kewajiban hakim untuk mengetahui taraf kecanduan terdakwanya sehingga perkaranya menjadi perkara penyalah gunaan narkotika dan dalam keadaan kecanduaan (perkara pecandu); dan
Hakim dalam perkara pecandu wajib (pasal 127/2) mengunakan kewenangan yang diatur dalam pasal 103 guna mewujudkan tujuan UU
Pasal 103 menyatakan dalam memeriksa perkara pecandu narkotika tersebut,
(1). Hakim diberi kewenangan dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika ; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perwatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Load more