News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belajar Dari Ira Puspadewi, Mengkaji Ulang Titik Buta Hukum Tipikor di BUMN

Kasus Ira Puspadewi (Mantan Dirut ASDP) yang sedang hangat diperbincangkan adalah representasi sempurna dari dilema yang dialami para direktur BUMN. Ingin inovasi tapi...
Jumat, 28 November 2025 - 12:54 WIB
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi
Sumber :
  • Reno Ensir-Antara

Pejabat bisa dikriminalisasi hanya karena melanggar prosedur minor dan ada opini angka rugi dari ahli.

​Contoh paling jelas: Suap. Di banyak negara, suap adalah delik formil. Begitu pejabat terbukti menerima pemberian pribadi, selesai. Pidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak perlu repot membuktikan motif atau tujuannya. Di sini, motif dan kerugian masih dikejar.

Pada kasus korupsi tata kelola Timah yang menunjukkan kerugian Rp300 Triliun didominasi kerugian potensi kerusakan ekologis puluhan tahun kedepan yang belum terjadi (potensial loss and unrealized loss).

Dalam kasus Ira juga serupa. Yang diperkarakan cenderung pada potential loss. Celakanya, Ira bukan satu-satunya. 

Kasusnya punya kembaran: Karen Agustiawan (risiko investasi migas) dan Tom Lembong (kriminalisasi kebijakan).

Ketika APH menggunakan angka hipotetis -seperti biaya pemulihan ekologis 50 tahun kedepan (opportunity cost). 

Atau di kasus ASDP, kerugian Rp1,25 Triliun berasal dari selisih nilai wajar (yang diperdebatkan) dan harga beli, maka pada dasarnya APH sedang mengkriminalisasi spekulasi.

Ini yang membuat Direksi BUMN takut; mereka dihukum bukan karena mencuri, tapi karena risiko yang mereka ambil dinilai buruk oleh ahli yang beropini. Dan anehnya yang disebut ahli itu bisa siapa saja.

Di kasus Ira dosen perkapalan didapuk jadi ahli menghitung selisih kemahalan harga kapal bekas dengan mengesampingkan nilai keekonomian, izin trayek, dan lain-lain. 

Kalau menghitung kapal bekas yang dipandang APH seperti besi tua, tentunya Haji Sukri pengepul besi bekas asal Madura lebih layak menggantikan sang dosen.

Bukankah memenjarakan orang berdasarkan hitungan hipotesis dapat melanggar Asas Kepastian Hukum (Lex Certa)? 

Hukum kita barangkali perlu meniru Amerika Serikat. Mereka pakai delik formil untuk korupsi. 

APH fokus pada niat jahat (scheme to defraud). Kerugian tak harus terjadi. Cukup buktikan niat curang, selesai. Vonis bisa dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atau berkiblat ke Jerman yang hanya mengakui kerugian finansial aktual yang terukur. Risiko yang gagal, diselesaikan di luar hukum pidana. 

Meski pakai delik materiil, Jerman cuma mengakui kerugian finansial yang nyata-nyata hilang. Kerugian spekulatif, buang jauh-jauh.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dilirik AC Milan hingga Juventus, Mimpi Jean-Philippe Mateta Main di Liga Italia Terganjal Klausul Tinggi Crystal Palace

Dilirik AC Milan hingga Juventus, Mimpi Jean-Philippe Mateta Main di Liga Italia Terganjal Klausul Tinggi Crystal Palace

Isu kepindahan Jean-Philippe Mateta kian mencuat setelah namanya menarik perhatian sejumlah klub besar Eropa, termasuk AC Milan pada bursa transfer musim ini.
Penggunaan Lip Balm saat Puasa Ramadhan Jadi Perdebatan, Begini Penjelasan Ulama

Penggunaan Lip Balm saat Puasa Ramadhan Jadi Perdebatan, Begini Penjelasan Ulama

Kondisi bibir kering saat puasa memang kerap menimbulkan rasa tak nyaman. Banyak orang mencari cara agar bibir tetap lembap seperti lip balm, puasa tetap sah?
Respons Pedas Jennifer Coppen ke Mantan Mertua Usai Komentari Justin Hubner sebagai Calon Ayah Kamari

Respons Pedas Jennifer Coppen ke Mantan Mertua Usai Komentari Justin Hubner sebagai Calon Ayah Kamari

Jennifer Coppen beri respons pedas ke mantan mertuanya yang kedapatan berkomentar soal Justin Hubner disebut calon ayah sambung Kamari di TikTok.
Guncang Sepak Bola Malaysia! Seluruh Dewan Eksekutif FAM Mundur Serentak

Guncang Sepak Bola Malaysia! Seluruh Dewan Eksekutif FAM Mundur Serentak

Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) secara resmi mengumumkan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Eksekutif FAM untuk periode 2025–2029.
Dikontrak 4 Tahun, Berapa Gaji yang Diterima Abdullah Al Hamdan jika Fix Pindah ke Al- Nassr?

Dikontrak 4 Tahun, Berapa Gaji yang Diterima Abdullah Al Hamdan jika Fix Pindah ke Al- Nassr?

Jika Al Hamdan memutuskan untuk pindah ke Al Nassr, kira-kira berapa nilai kontrak yang ditawarkannya hingga besaran gaji yang akan diterima olehnya?
Bye-bye Perut Buncit, Berikut Rahasia Perut Rata Selama Puasa Ramadhan

Bye-bye Perut Buncit, Berikut Rahasia Perut Rata Selama Puasa Ramadhan

Bulan Ramadhan kerap dijadikan momentum untuk memiliki tubuh yang lebih kurus dan langsing, kenyataannya justru terbalik. Begini tips sehat perut tidak buncit

Trending

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda banyak yang keheranan ketika melihat kabar Ajax Amsterdam bakal merekrut Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia kabarnya akan ditebus seharga 1 juta euro.
6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Era John Herdman di Timnas Indonesia membuka peluang besar naturalisasi pemain Eropa. Enam nama potensial disorot jelang FIFA Series 2026 dan proyek Piala Dunia 2030.
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Sementara itu, Budi menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian, Bid Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap Aiptu Ikhwan yang merupakan Bhabinkamtibmas.
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Peristiwa itu bermula ketika Suerajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setelah adanya laporan warga.
Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aiptu Ikhwan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat diamankan, usai diduga menggunakan bahan baku spons.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT