Musyawarah dan Perwakilan Dalam Muktamar NU ke-35, Sebuah Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus Wilayah dan Cabang NU
- Istimewa
Dalam konteks abad kedua NU, kompleksitas organisasi menuntut perluasan partisipasi, peningkatan transparansi, dan penguatan akuntabilitas berbasis perwakilan. Risiko seperti politik uang harus diatasi melalui regulasi ketat dan pengawasan efektif, bukan dengan mengurangi hak suara muktamirin. Prinsip demokrasi permusyawaratan dan perwakilan perlu diperkuat, dalam rangka memajukan organisasi.
Dengan demikian, Muktamar Ke-35 perlu menegaskan kembali keseimbangan kelembagaan secara proporsional: AHWA memilih Rais ‘Aam, Rais ‘Aam memberikan legitimasi etik terhadap kepemimpinan, dan muktamirin memilih Ketua Umum Tanfidziyah. Skema ini menjaga otoritas keulamaan sekaligus kedaulatan jam’iyyah, sehingga kekuatan NU bertumpu pada keseimbangan antara ulama dan jamaah dalam sistem musyawarah yang utuh dan terstruktur.(chm)
Load more