Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut di Brasil menjatuhkan denda ke Neymar sebesar 3,3 juta USD, atau setara Rp 49,52 miliar karena membangun danau di vila mewah milik sang bintang.
Vila milik Neymar itu terletak di pinggiran Rio de Janeiro. Danau yang dibuat pun tanpa memiliki izin lingkungan.
Dewan kota Mangaratiba lantas menjatuhkan empat denda untuk masalah perusakan lingkungan terkait pembangunan danau buatan di vila Neymar.
Di antara sejumlah pelanggaran yang terdeteksi, otoritas berwenang menyebut antara lain pengerjaan kontrol lingkungan tanpa izin, menangkap dan membelokkan aliran air sungai tanpa izin, dan penghilangan lahan serta perusakan vegetasi tanpa izin.
Neymar memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding. Jumlah denda yang dijatuhkan awalnya sekira satu juta dolar.
Pada Juli 2022, setelah sejumlah keluhan diajukan melalui media sosial, otoritas berwenang menemukan sejumlah perusakan lingkungan di vila mewah. Saat itu dilaporkan bahwa para pekerja sedang membangun danau dan pantai buatan.
Otoritas berwenang kemudian menutup area itu dan meminta semua aktivitas untuk dihentikan, namun media Brazil melaporkan bahwa Neymar justru menyelenggarakan pesta di sana.
Kantor media Neymar di Brazil tidak merespon permintaan AFP untuk memberi komentar.
Neymar saat ini sedang menjalani pemulihan dari operasi di pergelangan kaki kanannya. Operasi itu berlangsung di Doha, Qatar, pada Maret.
Sang penyerang telah absen bermain sejak Februari, dan banyak pertanyaan yang muncul apakah ia akan bertahan di PSG.
Neymar membeli vila di Mangaratiba pada 2016. Menurut laporan media Brasil, vila itu memiliki luas lahan sebesar 10.000 meter persegi, dengan dilengkapi sejumlah fasilitas kelas atas seperti heliport, spa, dan pusat kebugaran. (ant/mir)
Load more