LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Logo Liga 1
Sumber :
  • Liga Indonesia Baru

Ada Klub Liga 1, FIFA Beri Sanksi Pada 5 Klub Indonesia Ini

Dalam daftar FIFA, terdapat lima klub Indonesia yang mendapatkan larangan melakukan aktivitas transfer pemain dengan periode tertentu. 

Selasa, 2 April 2024 - 08:19 WIB

tvOnenews.com - FIFA merilis daftar klub yang mendapatkan sanksi larangan untuk melakukan transfer pemain. 

Dalam daftar FIFA, terdapat lima klub Indonesia yang mendapatkan larangan melakukan aktivitas transfer pemain dengan periode tertentu. 

Lima klub tersebut terdiri dari Persiwa Wamena, Persija Jakarta, Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh dan Sada Sumut FC. 

Persiwa Wamena telah mendapatkan hukuman larangan transfer pemain sejak 12 Mei 2022 lalu. Sedangkan empat klub sisanya baru mendapatkan hukuman pada awal tahun ini.

Baca Juga :

Dikutip dari laman FIFA, Persija, Persikab dan Persiraja Banda Aceh mendapatkan sanksi aktivitas transfer pemain sejak 26 Januari 2024 lalu.

Sementara Sada Sumut FC mendapatkan sanksi aktivitas transfer pemain mulai 26 Februari 2024 lalu. 

Persiwa Wamena memiliki periode larangan sampai FIFA mencabut larangan tersebut. 

Sementara empat klub lainnya mendapatkan sanksi aktivitas transfer pemain dalam tiga periode bursa transfer pemain. 

Artinya, baik Persija, Persikab, Persiraja dan Sada Sumut dilarang melakukan aktivitas bursa transfer pemain pada tiga kali dibukanya bursa transfer pemain. 

FIFA akan terus memperbaharui hukuman tersebut. Apalagi klub terbuka untuk melakukan banding pada FIFA. 

Dikutip dari laman FIFA, larangan aktivitas transfer ini sebagai salah satu tindakan untuk mendisiplinkan klub. 

"Setelah larangan aktivitas transfer diberlakukan, klub yang bersangkutan akan dilarang mendaftarkan pemain baru, baik secara nasional maupun internasional baik sebagai pemain amatir atau profesional selama durasi larangan tersebut," tulis FIFA.

"Klub hanya dapat mendaftarkan pemain baru lagi setelah menjalani larangan secara kesleuruhan atau jika larangan tersebut dicabut oleh administrasi FIFA," lanjut pernyataan FIFA. 

FIFA pun secara terbuka membuka data daftar klub yang menjalani hukuman tersebut dengan memperbaharuinya setiap pekan. (hfp)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
2 Pria Tenggelam di Pemandian Alam Deli Serdang, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Selama Dua Jam Pencarian

2 Pria Tenggelam di Pemandian Alam Deli Serdang, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Selama Dua Jam Pencarian

Tim SAR Gabungan yang dipimpin Basarnas Medan berhasil mengevakuasi dua pria tenggelam di pemandian alam Lau Penda, Desa Kwala Lau Bicik, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sabtu (1/6/2024).
Begini Alasan Triyasa Propertindo Ikut Berkontribusi Revitalisasi Kota Tua Jakarta

Begini Alasan Triyasa Propertindo Ikut Berkontribusi Revitalisasi Kota Tua Jakarta

Proyek Penataan Kawasan Kota Tua kembali mendapat dukungan dari PY Triyasa Propetindo, induk perusahaan PT Aruna Kirana qq PT Madara Swarna, bagian dari MahaDasha Group.
Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yanh menegaskan ucapan salam lintas agama haram bagi umat Islam.
Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Pertandingan final Liga Champions mempertemukan klub Ian Maatsen, Borussia Dortmund melawan Real Madrid di Stadion Wembley, London, Minggu (2/6/2024) dini hari
Fatwa MUI Wajibkan Kreator Konten, YouTuber, dan Selebgram untuk Zakat, Menparekraf Sandiaga Uno: Kita Belum Maksimal dalam Pengumpulan Pajak

Fatwa MUI Wajibkan Kreator Konten, YouTuber, dan Selebgram untuk Zakat, Menparekraf Sandiaga Uno: Kita Belum Maksimal dalam Pengumpulan Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyoroti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal kreator konten, YouTuber, dan Selebram wajib menunaikan zakat.
Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum seorang Muslim mengerjakan salat tahajud di waktu setelah azan Subuh akibat telat bangun tidur. Mari simak di sini!
Trending
Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Pertandingan final Liga Champions mempertemukan klub Ian Maatsen, Borussia Dortmund melawan Real Madrid di Stadion Wembley, London, Minggu (2/6/2024) dini hari
Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak berhasil menorehkan sejarah baru setelah sukses mengantarkan Persib Bandung menjadi juara Liga 1 Indonesia kemarin malam ...
Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum seorang Muslim mengerjakan salat tahajud di waktu setelah azan Subuh akibat telat bangun tidur. Mari simak di sini!
Pengamat Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik

Pengamat Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik

Langkah Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran yang membentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi diacungi jempol. Tim ini diyakini bisa membantu
Dihibur Inul, Puluhan Ribu Warga Padati Diskusi Literasi Digital Kominfo di Tanggamus

Dihibur Inul, Puluhan Ribu Warga Padati Diskusi Literasi Digital Kominfo di Tanggamus

Puluhan ribu warga masyarakat Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, digoyang ratu dangdut Inul Daratista di Lapangan Gisting Atas, Tanggamus, Sabtu (1/6).
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Per 1 Juni 2024 Lakukan Pengintegrasian Sistem

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Per 1 Juni 2024 Lakukan Pengintegrasian Sistem

Melalui anak usaha, Pertamina Patra Niaga, saat ini tengah dilakukan pendataan pengguna LPG 3 kg untuk mendukung agar transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yanh menegaskan ucapan salam lintas agama haram bagi umat Islam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:30 - 04:00
Buru Sergap
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
Selengkapnya