Bandung, Jawa barat – Seorang Preman bernama Adang Suganda, tewas dikeroyok empat pemuda di Cilebak, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Para pelaku kesal pada korban karena kerap meminta uang dengan cara menendang kendaraan yang melintas. Mereka memutuskan mengeroyok korban beramai-ramai.
Para pelaku menganiaya Adang yang berusia 28 tahun itu dengan berbagai senjata tajam.
Kekesalan ke empat tersangka memuncak karena sang preman juga sering melakukan Kekerasan pada warga.
Pengeroyokan tersebut berlangsung Minggu dini hari, 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 di Desa Cangkuangkalon, Kecamatan Dayeuhkolot.
Empat pelaku—salah satunya masih anak-anak—ditangkap polisi. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
“Minggu dini hari mereka berkumpul di pemancingan dan menceritakan permasalahan pribadi akhirnya mereka sepakat mencegat korban yang rumahnya tak jauh dari pemancingan. Ketika korban lewat pelaku yang membawa berbagai senjata tajam melakukan Penganiayaan sehingga korban meninggal dunia setelah dirawat selama 43 jam di rumah sakit,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan, kepada Imran Tajuddin dalam program Ragam Perkara, Senin (1/2).
Para tersangka melukai korbannya dengan senjata tajam secara bertubi-tubi.
“Dari hasil autopsi terdapat lebih dari 50 tusukan di tubuh korban. Empat tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda satunya di daerah Kota Tasikmalaya, satu lagi di daerah Bandung,”
Bimantoro juga mengungkapkan motif di balik kekerasan itu.
“Motifnya adalah mereka dendam dengan korban, masing-masing orang ini memiliki permasalahan pribadi tidak secara langsung dengan tersangka tetapi dengan teman-temannya. Akhirnya berinisiatif menunggu korban yang pulang dini hari di dekat pemancingan Dayeuhkolot. Ketika korban melintas, dia dikeroyok mereka berempat,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih memeriksa secara intensif ke empat tersangka termasuk yang masih berstatus anak.
“Para pelaku kami terapkan pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan kita juga akan terapkan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Bimantoro. (act)
Lihat juga: TEKA-TEKI PEMBUNUHAN 20 BULAN TERBONGKAR