LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Preman di Bandung Tewas Dikeroyok | tvOne

Selasa, 2 Februari 2021

Bandung, Jawa barat – Seorang Preman bernama Adang Suganda, tewas dikeroyok empat pemuda di Cilebak, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Para pelaku kesal pada korban karena kerap meminta uang dengan cara menendang kendaraan yang melintas. Mereka memutuskan mengeroyok korban beramai-ramai.

Para pelaku menganiaya Adang yang berusia 28 tahun itu dengan berbagai senjata tajam.

Kekesalan ke empat tersangka memuncak karena sang preman juga sering melakukan Kekerasan pada warga.

Pengeroyokan tersebut berlangsung Minggu dini hari, 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 di Desa Cangkuangkalon, Kecamatan Dayeuhkolot.

Empat pelaku—salah satunya masih anak-anak—ditangkap polisi. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing.

“Minggu dini hari mereka  berkumpul di pemancingan dan menceritakan permasalahan pribadi akhirnya mereka sepakat mencegat korban yang rumahnya tak jauh dari pemancingan. Ketika korban lewat pelaku yang membawa berbagai senjata tajam melakukan Penganiayaan sehingga korban meninggal dunia setelah dirawat selama 43 jam di rumah sakit,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan, kepada Imran Tajuddin dalam program Ragam Perkara, Senin (1/2).

Para tersangka melukai korbannya dengan senjata tajam secara bertubi-tubi.

 “Dari hasil autopsi terdapat lebih dari 50 tusukan di tubuh korban. Empat tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda satunya di daerah Kota Tasikmalaya, satu lagi di daerah Bandung,”

Bimantoro juga mengungkapkan motif di balik kekerasan itu.

“Motifnya adalah mereka dendam dengan korban, masing-masing orang ini memiliki permasalahan pribadi tidak secara langsung dengan tersangka tetapi dengan teman-temannya. Akhirnya berinisiatif menunggu korban yang pulang dini hari di dekat pemancingan Dayeuhkolot. Ketika korban melintas, dia dikeroyok mereka berempat,” ungkapnya.

Saat ini polisi masih memeriksa secara intensif ke empat tersangka termasuk yang masih berstatus anak.

“Para pelaku kami terapkan pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan kita juga akan terapkan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Bimantoro. (act)

Lihat juga: TEKA-TEKI PEMBUNUHAN 20 BULAN TERBONGKAR

Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Empat Pelaku Illegal Logging Hutan Lindung di Blitar Ditangkap

Empat Pelaku Illegal Logging Hutan Lindung di Blitar Ditangkap

Empat orang pelaku illegal logging yaitu NEW (53) alias Nahum warga Magetan, AN (44), NH (33) dan TW (33) warga Kecamatan Doko, Blitar berhasil ditangkap. 
Status Putrinya Sempat Diragukan, Anak Mayangsari Kabarnya Tak Bisa Dapat Warisan Bambang Trihatmodjo karena Hal ini…

Status Putrinya Sempat Diragukan, Anak Mayangsari Kabarnya Tak Bisa Dapat Warisan Bambang Trihatmodjo karena Hal ini…

Status putri Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo sempat diragukan, bahkan kabarnya warisan sang putra cendana tak bisa turun ke sang putri. Benarkah demikian?
Dishub Jakarta Bersama Tim Gabungan Ringkus Sejumlah Jukir Liar di Lima Wilayah Administrasi 

Dishub Jakarta Bersama Tim Gabungan Ringkus Sejumlah Jukir Liar di Lima Wilayah Administrasi 

Dishub Provinsi DKI Jakarta menggelar Penertiban Parkir Liar di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat. Penertiban dilakukan dengan tindakan humanis persuasif.
Waduh! DPRD Jakarta Temukan Hal Tak Terduga di Terowongan Proyek MRT Fase 2A, Tetapi Masih Yakin Transportasi Publik Modern

Waduh! DPRD Jakarta Temukan Hal Tak Terduga di Terowongan Proyek MRT Fase 2A, Tetapi Masih Yakin Transportasi Publik Modern

Proyek pembangunan MRT Fase 2A masih perlu pembenahan seusai ada masalah yang ditemukan anggota DPRD DKI Jakarta.
Timnas Indonesia Bisa Bernapas Lega, Shin Tae-yong Tak Termasuk Daftar Pelatih yang Diburu PSSI-nya Korea Selatan

Timnas Indonesia Bisa Bernapas Lega, Shin Tae-yong Tak Termasuk Daftar Pelatih yang Diburu PSSI-nya Korea Selatan

Suporter Timnas Indonesia bisa bernapas lega karena nama Shin Tae-yong belum termasuk dalam daftar pelatih yang diburu PSSI-nya Korea Selatan untuk saat ini.
Pasar Tradisional Mulai Ditinggalkan Gegara Ini, DPRD DKI Jakarta: Pasar Sindang Itu Parah Betul!

Pasar Tradisional Mulai Ditinggalkan Gegara Ini, DPRD DKI Jakarta: Pasar Sindang Itu Parah Betul!

Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta menyebut saat ini banyak pasar tradisional yang makin ditinggalkan pengunjung. 
Bertahun-tahun Jadi Penceramah dan Kelola Paytren, Ternyata Segini Jumlah Harta Kekayaan Ustaz Yusuf Mansur, di Rumahnya Ada Koleksi Ini, Bikin Jiwa Miskin Bergetar

Bertahun-tahun Jadi Penceramah dan Kelola Paytren, Ternyata Segini Jumlah Harta Kekayaan Ustaz Yusuf Mansur, di Rumahnya Ada Koleksi Ini, Bikin Jiwa Miskin Bergetar

Bertahun-tahun jadi penceramah kondang dan kelola bisnis Paytren, ternyata segini jumlah harta kekayaan Ustaz Yusuf Mansur, simak koleksi mobil dan bisnisnya...
Tak Lagi Jadi Sebelas Pertama, Justin Hubner Kembali Hiasi Bangku Cadangan Cerezo Osaka

Tak Lagi Jadi Sebelas Pertama, Justin Hubner Kembali Hiasi Bangku Cadangan Cerezo Osaka

Sempat menjadi sebelas pertama, Justin Hubner hanya berada di bangku cadangan ketika Cerezo Osaka menghadapi Machida Zelvia di Stadion Machida Athletic, Rabu.
Heboh! Tertibkan Jukir Liar Diberi Pekerjaan Pemprov DKI Jakarta, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Pihak-pihak Ini

Heboh! Tertibkan Jukir Liar Diberi Pekerjaan Pemprov DKI Jakarta, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Pihak-pihak Ini

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa usulan penertiban juru parkir (jukir) liar asalkan diberi pekerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak tepat.
Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Cuman 2 Jam, Sekjen DPR Indra Iskandar Bilang Begini

Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Cuman 2 Jam, Sekjen DPR Indra Iskandar Bilang Begini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar selesai menjalani pemeriksaan secara singkat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
Selengkapnya