Tangerang selatan, Banten - Geliat bisnis
Prostitusi memang tidak pernah padam meskipun di masa pandemi seperti sekarang ini. Para pelaku prostitusi tidak pernah kehabisan akal menebar pesona kaum lelaki.
Dalam rangka penegakkan aturan daerah satuan polisi pamong praja (
Satpol pp) Tangerang Selatan melakukan penertiban khususnya prostitusi. Penertiban dimulai dari bilangan Bintaro dengan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait praktik prostitusi berkedok spa dan panti pijat.
Selain melanggar protokol kesehatan daerah, tempat tersebut juga dianggap melanggar Perda terkait praktik prostitusi. Tempat tersebut dianggap melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (adh)