Batam, Kepri - Seorang pria dan dua saudaranya menjadi pelaku pengeroyokan yang menewaskan orang dengan gangguan jiwa di Batam, Kepulauan riau.
Dua dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditangkap petugas dari Reskrim Polsek Batuampar.
Pengeroyokan itu diduga karena pelaku tersinggung anaknya kerap diganggu korban. Saat pengeroyokan itu para pelaku tengah dalam pengaruh minuman beralkohol. Tindakan pelaku yang diluar kendali membuat korban mengalami luka serius dan tewas di tempat.
Kini satu pelaku berstatus buron masih dalam pengejaran. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(awy)