Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Linda Pudjiastuti dan Kasranto mengaku menyesal atas keterlibatannya dalam Kasus narkotika teddy minahasa.
Dalam sidang lanjutan kasus narkotika Teddy Minahasa yang diselenggarakan hari ini (15/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hakim mempertanyakan terkait penyesalan yang dirasakan keduanya.
Para terdakwa pun mengaku menyesal atas kasus ini, apalagi sang hakim menyangkut pautkan penyesalannya dengan kondisi keluarga Linda.
Tak hanya Linda alias Anita 'cepu', mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto juga menyesali atas tindakannya memperdagangkan narkotika jenis sabu.
"Saya juga enggak tahu, kenapa sampai sebodoh itu, bisa berbuat seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, ini merupakan perbuatan pertamanya yang melanggar hukum selama mengabdi di institusi Polri. Berikut selengkapnya. (ayu)