Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani turut menjenguk David Ozora di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).
Dalam kesempatannya dirinya juga menjelaskan terkait perkembangan kasus aksi penganiayaan tersebut.
Reda menyebut, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, atau SPDP dari kepolisian dan telah menerima berkas perkara milik AGH anak yang berkonflik dengan hukum.
"Untuk tersangka AG, sudah masuk berkas perkaranya dan akan segera kami pelajari bagaimana unsur-unsur pasal yang terkait," ucapnya.
Diketahui, berkas perkara AG akan diproses terlebih dahulu dikarenakan AG masih dikategorikan anak-anak dibawah umur yang membutuhkan penanganan khusus sebagai pelaku. Berikut selengkapnya. (ayu)