Jakarta, tvOnenews.com - Komisi II DPR RI menyetujui revisi aturan KPU, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan KPU dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres.
Hasyim menyebutkan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden akan ditetapkan pada (13/11/2023) mendatang.
“Mahkamah Konstitusi tersebut katakanlah ya tidak berubah atau tidak ada perubahan sampai dengan batas waktu penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden pada (13/11/2023) tentu kami berpegangan kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 kemudian,” jelas Hasyim Asy’ari.