Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Meringkus 9 orang tersangka kasus bentrokan kelompok John Kei dan Nus Kei yang terjadi di Perumahan Titian Indah Kota Bekasi akhir Oktober lalu.
9 tersangka kasus bentrokan ini pun digiring petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (6/11/2023) sore. Para tersangka yang berasal dari kelompok John Kei dan Nus Kei ditangkap di lokasi terpisah.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita senjata api, peluru dan kendaraan yang ditumpangi oleh 6 dari tersangka dari 9 tersangka.
Diketahui, hasil penyidikan bentrokan dua kelompok asal Provinsi Maluku tersebut dipicu oleh perebutan lahan antara 2 pimpinan kelompok di kampung halaman mereka.
Kelompok Nus Kei yang tidak terima kemudian menyerang kelompok John Kei. Nahas, kelompok penyerangan balik pun terjadi ke arah kelompok Nus Kei hingga seseorang berinisial GR tewas akibat terkena tembakan di bagian pelipis.
Tembakan juga sempat mengenai mobil yang ditumpangi oleh kelompok Nus Kei. Para tersangka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. (ayu)