Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung Angkat bicara menanggapi Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tegas mempersilahkan KPK melakukan tindakan kepada bawahannya yang diduga melanggar tindak pidana.
Menurutnya, OTT KPK terhadap Kejari Bondowoso adalah hal yang baik untuk internal Kejagung.
"Tidak apa-apa, justru itu mendorong Bapak Jaksa Agung untuk bersih-bersih internal (Kejagung)," kata Ketut usai dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Ketut menjelaskan arahan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada bawahannya agar tidak menyalahgunakan wewenang.
"Sudah jelas, kok, perintahnya (Jaksa Agung). Artinya, sikat saja tidak masalah siapa pun," tegasnya.
Jaksa Agung berulang kali memastikan akan menindak tegas oknum jaksa nakal yang menyelewengkan jabatan bahkan tak segan menempuh jalur pidana.
Sebelumnya diketahui, KPK menangkap 6 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, termasuk diantaranya adalah Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro dan juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen. (ayu)