Jakarta, Klik Disini - KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang sebesar Rp9,5 miliar dari MR, satu dari tujuh tersangka korupsi kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Senin (22/6) petang. Uang yang disita kejaksaan tersebut diperlihatkan kepada wartawan dalam jumpa pers yang berlangsung kantor kejati setempat. Sumber: Klik Disini