Jakarta, tvOnenews.com - Pilpres 2024 digelar serentak dengan Pemilu Legislatif (Pileg 2024) sudah digelar hari ini, Rabu (14/2/2024), mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Setelah pencoblosan, perhitungan suara pun akan dimulai hingga deadline Kamis (15/2/2024) besok.
Berikutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan rekapitulasi suara nasional pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Namun, sebelum pengumuman rekapitulasi resmi dari KPU, masyarakat sudah dapat memantau hasil Hitung cepat atau Quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei.
Hasil quick count hanya sebagai acuan dan bukan rekapitulasi suara resmi versi KPU.
Nantikan rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan diumumkan KPU setelah 39 hari terhitung dari pemungutan suara pada (14/2/2024).
Bagaimana perolehan hitung cepat sementara bagi masing-masing kandidat capres-cawapres? Simak selengkapnya. (awy)