Bali, tvOnenews.com - 4 TPS di Kabupaten Buleleng, Bali menggelar Pemungutan suara ulang. Salah satu TPS yang menggelar pemungutan suara ulang adalah TPS 5 di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pemilihan suara ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 Waktu Indonesia Tengah.
Diketahui, pada TPS tersebut, PSU hanya untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Sebanyak 248 warga tercatat dalam daftar pemilih di TPS 5 Desa Temukus.
Adapun pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah adanya warga yang tidak memenuhi syarat karena di luar domisili KTP yang mencoblos di TPS tersebut. Atas hal ini, pihak Bawaslu pun merekomendasikan pemungutan suara ulang. (ayu)