Jakarta, tvOnenews.com - Pada Minggu (26/5/2024) lalu, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan Dpo hanya ada satu orang, yakni Pegi alias Perong saja.
Sementara itu, Dani dan Andi tidak ada lantaran keterangan tersangka (pelaku lain) berbeda-beda.
Polisi meyakini DPO hanya satu. Pasalnya, penyidik dapat keterangan lebih dari saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pergi alias Perong ada di lokasi pada saat kejadian.
Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan bahwa hal yang paling penting dari “revisi” DPO adalah di mana revisi tersebut dilakukan.
“Di mana revisi itu dilakukan. Apakah ini sudah terlanjur dimention dalam putusan atau sempat disampaikan di berita acara pemeriksaan. Kerarti kita memperhatikan tahap pemeriksaan di mana itu berhenti, apakah di penyidikan ditarik kembali pernyataan itu atau di kejaksaan. Misalnya ketika akan pelimpahan berkas perkara untuk P21 atau di putusan sudah dimention itu. Nah paling berat adalah ketika memang itu sudah pada tahapan di putusan pengadilan,” tutur Hery.
Menurut Hery dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang VIII 1981, ada dua hal perbedaan yang mendasar antara menemukan tersangka dengan menetapkan tersangka.
“Jadi kalau bicara tentang menemukan tersangka itu fisiknya yang ditemukan. Tapi menetapkan tersangka berarti ada serangkaian proses yang bicaranya tentang yuridis,” ucapnya.
Hery menyebutkan harus aada kehati-hatian secara profesionalisme dalam menentukan hal tersebut.
“Karena sekarang kalau itu salah bisa dikoreksi menjadi penetapan tersangka di prperadilkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII Tahun 2014,” ungkap Hery. (awy)