Jakarta, tvOnenews.com - Pada Minggu (26/5/2024) lalu, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan DPO hanya ada satu orang, yakni Pegi alias Perong saja.
Sementara itu, Dani dan Andi tidak ada lantaran keterangan tersangka (pelaku lain) berbeda-beda.
Polisi meyakini DPO hanya satu. Pasalnya, penyidik dapat keterangan lebih dari saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pergi alias Perong ada di lokasi pada saat kejadian.
Sugiyanti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Pegi Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, mengatakan bahwa kliennya tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Sugiyanti menjelaskan, kala itu Pegi tengah berada di Bandung untuk bekerja sebagai buruh bangunan, ketika Vina dibunuh.
Ia mengklaim memiliki saksi kuat yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di Cirebon saat Vina dibunuh.
Saksi tersebut adalah rekan kerja Pegi yang juga berasal dari Cirebon. Selain itu, ayah Pegi juga bekerja sebagai buruh bangunan.
Sugiyanti pun mengatakan, ada banyak advokat yang akan masuk ke dalam tim kuasa hukum dan membantu Pegi. (awy)