Jakarta, Klik Disini - Jaksa agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono membuka peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan suap dan gratifikasi tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Ali, KPK punya kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang dilakukan lembaga penegak hukum lain, seperti di Kejagung. Narasumber: Nasrullah, Boyamin Saiman, Fahri Hamzah, Hari Setiyono, Ali Fikri