LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tuntut Benny Tjokro Bui Seumur Hidup dalam Kasus Jiwasraya | tvOne

Jumat, 16 Oktober 2020

Jakarta, Klik Disini -

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup, karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang. "Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15 Oktober 2020).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata jaksa Roni.

Jaksa Roni menyebutkan, jika terdakwa divonis bersalah namun dihukum selain seumur hidup atau mati, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Bila kurang membayar uang pengganti maka akan diperhitungkan dengan pidana pengganti sebagai kewajiban membayar uang pengganti.

Roni mengatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Benny Tjokro. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang besar yaitu sejumlah Rp16,807 triliun, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, tidak ada hal-hal meringankan," kata KMS Roni.

Dalam uraian tuntutan, JPU Kejaksaan Agung menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp6.078.500.000.000. Dalam dakwaan pertama, JPU menyatakan Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dan "advisor" PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Mereka melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT) maupun reksa dana konvensional.

Perbuatan yang dilakukan Benny Tjokro adalah pertama bersama-sama Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan Rrksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana, tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas.

Ketiga, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Kempat, Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerja sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR), PT PP Property Tbk (PPRO), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) dan PT SMR Utama (SMRU), dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto

Keenam, Benny Tjokrosaputro Hendrisman Rahim bersama-sama Hary Prasetyo dan Syahmirwan menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian penjualan instrument keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto telah memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT. AJS tahun 2008 - 2018.

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang mengelola 'underlying' 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun, sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun," kata jaksa lagi.

Perbuatan tersebut memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, Tbk dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokro, dan pihak-pihak yang bekerjasama dengannya dan selanjutnya dipergunakan terdakwa antara lain untuk membayar utang, membeli tanah, membeli properti, menukar dalam bentuk mata uang asing dan lain sebagainya. (ari/ant)


(Lihat juga UGM Kembangkan Alat Deteksi Corona)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
00:49

Korban Gempa Garut Masih Jalani Perawatan di Puskesmas

Korban gempa di Garut, Jawa Barat masih menjalani perawatan di puskesmas dan klinik terdekat.
img_title
01:46

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Depok

Polisi menggerebek sebuah rumah di Cimanggis Tapos, Depok, Jawa Barat yang diduga dijadikan tempat operator permainan judi online.
img_title
01:58

RI Tolak Normalisasi Hubungan Dengan Israel

Indonesia menentang keras segala bentuk inisiatif yang menghambat perdamaian dan kemerdekaan Palestina termasuk gagasan untuk menormalisasi hubungan dengan Israel.
img_title
01:04

17 Rumah Warga dan Balai Desa di Majalengka Terdampak Gempa Garut

Gempa magnitudo 6,2 terjadi di Kabupaten Garut ini dirasakan juga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sejumlah bangunan mengalami rusak ringan karena dampak guncangan gempa.
img_title
07:20

Pengamat: Hadapi Uzbekistan STY Siapkan Komposisi Tim Terbaik

Timnas Indonesia U-23 dijadwalkan akan menghadapi Uzbekistan U-23 dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024 i Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha pada Senin (29/4/2024) malam WIB.
img_title
11:14

PKS Sudah Jalin Komunikasi Dengan Prabowo, Mantap Koalisi?

Prabowo terlihat tidak hadir dalam acara halal bihalal yang diadakan oleh PKS pada Sabtu (27/4/2024) kemarin.
img_title
04:24

4 Rumah di Tasikmalaya Rusak Terdampak Gempa

Tiga rumah berada di Kecamatan Cibeureum dan satu rumah berada di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
img_title
09:59

Penjelasan BMKG Terkait Gempa M 6,5 Guncang Garut

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan gempa yang terjadi pada Sabtu (27/4/2024) pukul 23.29 WIB wilayah Samudra Hindia, Selatan Garut, Jawa Barat merupakan gempa tektonik. 
img_title
01:57

Minibus Tabrak Motor di Surabaya, 2 Orang Tewas

Kecelakaan terjadi di Jalan RA Benowo, Surabaya, Jawa Timur yang melibatkan pengendara motor dan sebuah minibus pada Sabtu sore.
img_title
01:51

Kasus DBD Melonjak, Polda Lampung Gerak Cepat Lakukan Fogging Gratis di Sejumlah Wilayah

Satuan Brimob Polda Lampung melakukan fogging gratis di sejumlah wilayah. Aksi ini dilakukan guna mematikan nyamuk penyebab DBD.
img_title
06:00

Sejumlah Bangunan Rusak, Penampakan di Tasikmalaya Pasca Gempa Guncang Garut

Dari data BPBD sementara, sebanyak 4 rumah mengalami kerusakan. Tiga rumah berada di Kecamatan Cibeureum dan satu rumah berada di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
img_title
02:57

Gempa Bumi Magnitudo 6,5 Garut, Terasa Hingga Jakarta dan Jawa Tengah

BMKG merilis gempa berkekuatan 6,6 magnitudo itu berpusat di wilayah Barat Daya Kabupaten Garut, Jawa Barat.
img_title
02:32

Pihak Keluarga Minta Polri Ungkap Kematian Brigadir Ridhal Ali

Brigadir Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan meninggal dunia dalam sebuah mobil yang berada di dalam rumah di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
img_title
01:28

PKS Usung Kader Sendiri, Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta Pupus?

Sekjen PKS Abu Bakar Alhabsyi menyebutkan, terdapat 3 kader PKS yang dipersiapkan untuk diusung sebagai calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024. 
img_title
04:58

Harga Gula Pasir Melonjak hingga Ketersediaannya Mulai Langka

Sejak 2 pekan terakhir usai lebaran, harga gula pasir di sejumlah wilayah mulai merangkak naik. Bahkan, di Tegal, Jawa Tengah harga gula pasir naik dari 14.000 rupiah per kilogram menjadi 18.000 rupiah per kilogramnya. 
img_title
01:44

Momen Seorang Perempuan Melahirkan di Atas Kapal, Dokter TNI AL Bantu Proses Persalinan |

Seorang ibu hamil melahirkan di atas kapal penumpang KM Mercy Teratai jurusan Manado-Tahuna dan viral di media sosial. 
img_title
02:05

Orangutan di Kalteng Berkeliaran di Bandara Haji Asan Sampit, BKSDA Segera Evakuasi

Petugas BKSDA Kalimantan Tengah akhirnya berhasil mengevakuasi satu orang utan yang terlihat berkeliaran di sekitar Bandara Haji Asan, Sampit. 
img_title
04:10

Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Absen di Halal Bihalal PKS

PKS menggelar halal bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah sekaligus syukuran milad ke-22.  Sejumlah pimpinan Partai politik, termasuk Capres-Cawapres Pemilu 2024 pun turut diundang. 
img_title
05:46

Terungkap! Siapa Sebenarnya Sosok Jasad yang Ditemukan di dalam Koper

Identitas jasad wanita yang dimasukkan ke dalam koper dan ditemukan di Cikarang, Bekasi telah terungkap. 
Jangan Lewatkan
Inilah Nama Kucing Peliharaan Rasulullah SAW, Kisah Mulanya ketika Nabi Muhammad SAW Sholat Berjamaah di Masjid Nabawi

Inilah Nama Kucing Peliharaan Rasulullah SAW, Kisah Mulanya ketika Nabi Muhammad SAW Sholat Berjamaah di Masjid Nabawi

Banyak yang belum tahu nama kucing yang diperlihara Rasulullah SAW bernama Muezza. Kisah pertemuannya saat Nabi Muhammad SAW hendak sholat berjamaah di masjid.
Azizah Salsha Bikin Ibunda Pratama Arhan Menangis Sesenggukan, Surati Cuma Meminta Hal Ini kepada Menantunya...

Azizah Salsha Bikin Ibunda Pratama Arhan Menangis Sesenggukan, Surati Cuma Meminta Hal Ini kepada Menantunya...

Azizah Salsha membuat mertuanya, ibunda Pratama Arhan menangis sesegukan usai laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Surati tak kuasa menahan tangisnya.
Kesaksian Warga soal Dua Petugas Telekomunikasi Kota Bandung Tewas di Gorong-gorong Diduga Menghirup Gas Beracun

Kesaksian Warga soal Dua Petugas Telekomunikasi Kota Bandung Tewas di Gorong-gorong Diduga Menghirup Gas Beracun

Dua petugas teknisi komunikasi tewas di dalam gorong-gorong saat akan melakukan perbaikan jaringan, di Jalan Sangkuriang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/4/2024). 
Saat Salat, Apakah Boleh Menahan Rasa Mau Kentut atau Buang Angin? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan, Katanya...

Saat Salat, Apakah Boleh Menahan Rasa Mau Kentut atau Buang Angin? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan, Katanya...

Ustaz Adi Hidayat pun beri penjelasan kalau menahan kentut saat salat akan mengganggu kesehatan. Meski buang angin tidak dianjurkan dalam ajaran Agama Islam.
Hilal Sudah Terlihat, Timnas Indonesia U-23 Punya Potensi Juara Piala Asia U-23 2024

Hilal Sudah Terlihat, Timnas Indonesia U-23 Punya Potensi Juara Piala Asia U-23 2024

Jelang menghadapi Uzbekistan, ada suatu pertanda yang mengindikasikan bahwa timnas Indonesia U-23 bakal keluar sebagai juara dalam gelaran Piala Asia U-23 2024.
Bacaan Doa Qunut Subuh Versi Pendek dan Panjang, Lengkap Tulisan Arab, Latin serta Terjemahan Bahasa Indonesia

Bacaan Doa Qunut Subuh Versi Pendek dan Panjang, Lengkap Tulisan Arab, Latin serta Terjemahan Bahasa Indonesia

Berikut bacaan doa qunut subuh versi pendek dan versi panjang lengkap dengan tulisan bahasa Arab, tulisan latin dan terjemahan atau arti dalam bahasa Indonesia.
Seusai Sah Diberi Mandat 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto Janji Tak Akan Buang-buang Waktu

Seusai Sah Diberi Mandat 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto Janji Tak Akan Buang-buang Waktu

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengaku pihaknya tengah menyiapkan diri sebelum sah diberi mandat pada 20 Oktober 2024.
Berdoalah di Waktu Ini, Berikut Waktu dan Tempat Paling Baik untuk Berdoa

Berdoalah di Waktu Ini, Berikut Waktu dan Tempat Paling Baik untuk Berdoa

Simak waktu-waktu dan tempat-tempat terbaik untuk berdoa, lebih mustajab dan mempercepat dikabulkan oleh Allah SWT, berdoalah di waktu-waktu dan tempat ini.
Tak Sakit Hati, Publik Korea Selatan Restui Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Olimpiade Paris 2024

Tak Sakit Hati, Publik Korea Selatan Restui Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Olimpiade Paris 2024

Publik Korea Selatan tak sakit hati kepada Shin Tae-yong setelah menyingkirkan negaranya sendiri, dan malah mendukung timnas Indonesia U-23 menembus Olimpiade.
Terjerat Pinjol, Karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Nekat Gasak ATM dan Curi Uang Jutaan Rupiah Milik Temannya

Terjerat Pinjol, Karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Nekat Gasak ATM dan Curi Uang Jutaan Rupiah Milik Temannya

Seorang pemuda berinisial WAS (20) yang bekerja di PT GPR di bagian cek in counter Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali nekat mencuri kartu ATM milik temannya sendiri, karena terjerat pinjaman online atau Pinjol. Sebanyak Rp2,7 juta milik korban berhasil ditarik melalui kartu ATM Bank BNI.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 07:57
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
Selengkapnya