Jakarta, Klik Disini - Diduga menyebarkan ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.