Jakarta, tvOnenews.com - Setelah sempat viral di medsos, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap oleh petugas KAI Komuter.
Pelaku berinisial HU bisa ditangkap berkat kamera CCTV Analytic yang berhasil mendeteksi saat pria tersebut memasuki area stasiun.
Pria berinisial HU pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Stasiun Tanah Abang pada 2 April 2025 lalu.
Dirinya hanya bisa tertunduk saat digiring aparat Polres Metro Jakarta Pusat.
Pelaku ditangkap petugas KAI Commuter setelah terdeteksi kamera CCTV Analytic sedang naik KRL Commuter Line.
Senin sore kemarin kepada polisi pelaku mengungkap alasannya melancarkan pelecehan seksual kepada korban.
Dirinya mengaku terangsang hanya karena melihat korban berpakaian agak ketat.
Meskipun demikian, polisi tidak mengumpulkan barang bukti antara lain karena pakaian yang dikenakan korban sudah dicuci.
Barang bukti yang kami amankan nihil karena pakaian yang digunakan oleh korban pada saat itu telah dicuci untuk pasal yang diterapkan penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 281 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun.
Kepada jurnalis pelaku HU mengaku baru pertama kali melancarkan tindak pelecehan seksual di tempat umum. (awy)