Jambi - Tim petir Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, menggerebek sebuah rumah yang berada di tepi pesisi laut timur. Rumah tersebut diduga dijadikan gudang ilegal penyimpanan benih lobster untuk diselundupkan ke Vietnam dan Singapura.
“Ada 3 orang pelaku yang kita amankan, dengan barang bukti 27 boks berisi baby lobster,” kata Kapolres Tanjabtim AKBP Deden.
Saat melakukan penggeledahan pada Kamis (17/12) yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan ratusan ribu benih lobster yang dikemas ke dalam 27 boks Styrofoam. Selain menyita benih lobster yang diperkirakan bernilai belasan miliar rupiah tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku.
Saat ini semua benih lobster dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jambi. Polisi juga tengah memburu pemilik gudang dan para pelaku penyeludupan benih lobster berskala besar di jambi tersebut.
Nilai Mencapai Rp6 Miliar
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen pol Rachmad Wibowo mengatakan benih lobster ilegal ini diduga bakal dikirim melalui kapal cepat yang ada di Pelabuhan Tanjab Timur.
“Diduga baby lobster ini akan dikirim melalui speed boat yang ada di pelabuhan Tanjab Timur itu,” katanya.
Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa ada 2 jenis barang bukti yang diamankan, yakni benih lobster pasir dan mutiara. “Dengan jumlah kerugian, apabila lobster ini dijual di luar negeri, harga satuannya sekitar 100.000. Secara keseluruhan, mencapai Rp 6 miliar,” terangnya.
Ratusan ribu benih lobster yang dikemas ke dalam 27 boks ini tidak disertai surat izin sama sekali. “Kami tidak menemukan surat izin dalam penyeludupan ini. Dan dilakukan transaksinya, atau perpindahan sangat mencurigakan. Di mana komunikasinya pun terputus. Dia tidak tahu siapa (pembelinya),” terangnya.
Atas dasar itu, polisi menangkap pelaku yang mengangkut perikanan, tanpa izin dari usaha perikanan. Ketiga tersangka itu dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Untuk lebih mendalami kasus ini, Polda Jambi menerjunkan Dirkrimsus yang akan dibantu oleh jajaran Polres Tajab Timur.
Nantinya, puluhan ribu benih lobster yang ditemukan itu akan dilepasliarkan di kawasan konservasi Sumatera Barat dengan melibatkan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Jambi. (ito)
(Lihat Juga: Razia tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk)