Jakarta - Pemerintah resmi melarang aktivitas dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Tak lama berselang, sejumlah personel Polisi dan TNI mendatangi Markas FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12).
Setelah pemerintah menyatakan membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI sore ini puluhan personil kepolisian mendatangi Kawasan Petamburan, Jakarta untuk mencopot atribut FPI yang terpasang di kawasan tersebut.
Pencopotan atribut juga dilakukan disekitar markas FPI. Proses pencopotan atribut ini berjalan tanpa adanya perlawanan. Pemerintah telah menetapkan mengenai FPI sebagai organisasi terlarang karena pengajuan surat keterangan sebagai ormas tidak diterima. Selanjutnya, kegiatan-kegiatan FPI akan dianggap pemerintah bertentangan dengan hukum.
Sekitar pukul 16.15 WIB aparat polisi, TNI, dan satuan brimob tiba di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat yang merupakan markas FPI. Perihal pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan jika FPI merupakan organisasi yang terlarang maka pihak FPI rencananya akan memberikan keterangannya.
Namun, agenda konferensi pers yang seharusnya di gelas pukul 16.15 WIB tidak jadi dilakukan. Kemudian, pihak kepolisian datang di waktu yang sama untuk membubarkan aktivitas atau kegiatan di Kantor DPP FPI. Lalu, dilanjutkan dengan pencopotan sejumlah atribut, diantaranya baliho serta plang kantor DPP.
“Meski sempat diguyur hujan deras, namun mereka tetap melakukan aktivitas pencopotan tersebut dan pihak kepolisian juga meminta warga Petamburan untuk membantu mencopot atribut tersebut,” ungkap Agita Mahlika yang melaporkan langsung dari Petamburan, Jakarta Pusat.
Pasalnya, apabila tidak dibantu dan tidak mengikuti arahan tersebut, maka aparat akan melakukan pencopotan secara tegas. Saat melakukan pencopotan atribut, polisi juga melakukan pengamanan. “Tadi persis di depan kantor Sekretariat DPP, polisi sempat mengamankan sekitar 6-7 orang yang diketahui merupakan oknum,” katanya.
Namun, berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat tidak disebutkan identitas dari beberapa oknum yang tadi telah diamankan. Hingga saat ini, usai dari pencopotan atribut FPI, ketujuh orang tersebut juga sudah dibawa oleh pihak kepolisian menuju Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tadi dari pihak kepolisian yang diwakilkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan keterangan pers yang menyatakan bahwa tindakan pencopotan atribut tersebut wajib dilakukan, sebab FPI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. (adh)
Lihat juga: Abdul Mu'ti: Pemerintah Harus Adil! Jangan Hanya Keras ke FPI