Jakarta, Klik Disini - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan runtutan kejadian penembakan terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, Kilometer 50, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah saksi. Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini