Jakarta, Klik Disini - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, akan memberlakukan sistem ganjil genap terhadap seluruh mobilitas kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat di wilayah Kota Bogor. Aturan tersebut juga berlaku bagi warga dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi. Sistem ganjil genap akan diterapkan selama 14 hari ke depan, mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Wali Kota Bogor Bima arya Sugiarto mengatakan, kebijakan ganjil genap diambil mengingat kasus Covid-19 di wilayahnya terus meningkat. Bima berharap, dengan sistem ganjil genap, maka mobilitas warga dapat ditekan semaksimal mungkin. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini