Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang ahli yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari kluster kedua perkara tersebut.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan total tujuh saksi dan ahli yang meringankan. Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh ahli pada hari ini.
Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, baru tiga ahli yang memenuhi panggilan penyidik, sementara empat ahli lainnya akan dijadwalkan ulang sebelum akhir bulan ini.
Tiga ahli yang hadir dalam pemeriksaan tersebut terdiri dari seorang profesor sebagai ahli pengukuran geodesi bernama Prof. Tono Saksono, Prof. Zainal Muttaqin selaku ahli bedah saraf, serta Prof. Henri Subiakto sebagai ahli komunikasi yang juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain ahli, penyidik juga sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi meringankan. Namun, ketiga saksi tersebut tidak dapat hadir karena tengah berada di Solo untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan ahli akan tetap dilanjutkan sesuai agenda penyidikan. Sejumlah ahli lain yang belum hadir akan dipanggil ulang sebelum akhir bulan Januari.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa ahli tambahan pada 26 Januari mendatang. Di antaranya Rocky gerung yang akan dimintai keterangan sebagai ahli, kemudian Didit Wijayanto sebagai ahli pidana, serta Rido Rahmadi sebagai ahli kecerdasan buatan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus mendalami keterangan para saksi dan ahli guna melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.