Fakta Baru Kasus Ibu Tiri Aniaya NS
Sukabumi, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah laki-laki berinisial NS (12), warga Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
SPDP yang diterima pada 23 Februari 2026 tersebut menandakan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan. Pihak kejaksaan kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Sukabumi untuk diteliti lebih lanjut.
Terlapor berinisial TR, yang merupakan ibu tiri korban, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat TR dengan Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan 18 saksi, termasuk tenaga medis, serta barang bukti elektronik berupa video.
Polisi menegaskan keterangan tersangka yang menyebut korban menderita penyakit leukemia atau panas dalam tidak terbukti.
Berdasarkan keterangan dokter di RSUD Jampang Kulon, korban mengalami trauma akibat paparan suhu tinggi serta benturan benda tumpul dan tajam di beberapa bagian tubuh.
Temuan medis menunjukkan luka bakar dan lebam di wajah, badan, tangan, dan kaki korban. Dokter juga menyatakan kondisi korban bukan akibat demam biasa, melainkan adanya trauma fisik serius.
Polisi juga mengungkap adanya rentang waktu sekitar lima jam di mana korban hanya berdua dengan tersangka.
Pada pukul 17.30 WIB, saat diperiksa pemijat, korban belum menunjukkan lebam signifikan. Namun pada pukul 22.00 WIB, saat diperiksa kembali, ditemukan banyak luka lebam dan luka panas.
Kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit pada 19 Februari dan meninggal dunia setelah delapan jam menjalani perawatan intensif.
Meski visum luar telah dilakukan, penyidik masih menunggu hasil autopsi untuk memperkuat konstruksi hukum dan kemungkinan penambahan pasal.
Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga perkara dinyatakan lengkap.