Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.
Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan COVID-19 yang sudah semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian Baru virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya.