Berdasarkan anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI), shalat Idul Adha 2021 bisa tetap dilaksanakan di masa
Pandemi. Tapi tetap ada tata cara protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhi. MUI merilis syarat dan tata cara shalat Idul Adha 2021 di masa pandemi dalam surat bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021. Surat MUI ini memuat tentang tata cara pelaksanaan ibadah, shalat idul adha, dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat muslim di masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat.