Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) dan
Wna masuk ke
Indonesia selama pemberlakukan
Ppkm Level 3-4 mulai 21 Juli 2021. "Pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat PPKM," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7).