Pemprov
Dki jakarta resmi mengajukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Jakarta. Pengajuan revisi ini telah dibahas di rapat paripurna bersama dengan DPRD DKI hari ini, Rabu (21/7).
Wagub DKI Jakarta
Ahmad riza patria menjelaskan, revisi ini diajukan karena Perda COVID-19 saat ini dinilai belum cukup memberi efek jera. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran.