Islam pada dasarnya tidak melarang
Wanita untuk bekerja, di bidang kemampuannya. Asalkan disesuaikan dengan kodrat kewanitaannya, yakni kodrat biologis dan mentalnya. Bagi wanita yang belum menikah, dianjurkan meminta restu orang tua atau walinya untuk bekerja. Sementara bagi wanita yang sudah menikah, harus mendapat izin suaminya untuk bekerja. Hal tersebut lebih diridhoi Allah subhanahu wata'ala, dan mencegah dosa.