Jeneponto, Sulawesi Selatan - Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap seorang anggota Satpol PP hanya karena suara sepeda
Motor yang bising ini pun menjadi pemberitaan. Diketahui, sekelompok pemuda tersebut menikam dengan senjata badik.
Kendati demikian, aparat kepolisian saat ini sedang mengusut tuntas kasus ini. Terkait peristiwa ini, Aida Muhammad Irfan selaku Kanit Reskrim Polsek Batang Jeneponto mengungkapkan jika awalnya pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang lewat mengendarai sepeda motor dengan suara motor yang agak bising sehingga ditegur oleh korban, yang merupakan anggota Satpol PP.
“Tak terima ditegur, tiba-tiba pelaku emosi dan langsung berhenti kemudian mencabut badik dan langsung menyerang korban,” katanya. Ia menuturkan bahwa sementara ini pelaku akan kenakan pasal 335 KUHP subsider 336 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (adh)