Cilegon, Banten - Meskipun beberapa moda transportasi massal sebelumnya mewajibkan penumpangnya untuk mengantongi surat kesehatan berupa hasil tes PCR, tetapi untuk melakukan penyeberangan di
Pelabuhan merak dan Ketapang hanya menggunakan surat antigen dan sertifikat vaksin.
Sejumlah petugas keamanan yang dibantu anggota TNI dan petugas kesehatan di Pelabuhan Merak Kota Cilegon, Banten masih terus berjaga mengawasi setiap kendaraan yang masuk untuk melakukan perjalanan penyeberangan.
Setiap kendaraan baik roda empat maupun truk logistik akan diperiksa oleh petugas terkait dokumen kesehatannya hingga harus menunjukkan sertifikat vaksin. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran dan pengendalian Covid-19 di area pelabuhan.
Namun, hingga kini pelabuhan penyeberangan Merak Kota Cilegon, Banten belum menetapkan regulasi tersebut dan hanya mewajibkan calon pengguna jasa untuk membawa surat antigen maupun menunjukkan sertifikat vaksin.
Sejak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diawal tahun 2020 lalu pihak PT Indonesia Ferry (ASDP) Ketapang maupun Gilimanuk, Bali sudah menerapkan persyaratan wajib memiliki surat bebas Covid-19 atau surat rapid tes antigen dengan hasil negatif. Bahkan petugas di pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi melakukan pemeriksaan kepada para pengguna jasa yang akan masuk ke pelabuhan penyeberangan.
Selain memeriksa surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan persyaratan untuk menyerang diantaranya hasil negatif rapid tes antigen atau PCR dan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
“Salah satu pengetatannya yaitu para penumpang khususnya non logistik itu tetap harus melaksanakan vaksin dosis pertama, kemudian harus memakai antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1X24 jam,” ujar Suharto, GM PT Indonesia Ferry ASDP Ketapang.
Untuk calon penyeberang yang tidak sempat atau masa berlakunya habis di sekitar pelabuhan ASDP Ketapang ada beberapa tempat pemeriksaan rapid tes antigen. (adh)