Jakarta -
Kejaksaan agung menarik tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat terhadap terdakwa Valencya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (
Kdrt).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Leonard eben ezer simanjuntak, dengan ditariknya tuntutan terhadap Valencya maka tuntutan yang dibawakan Jaksa di pengadilan Karawang dinyatakan tidak berlaku.
Terdakwa Valencya terbukti tidak melakukan tindak pidana kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga. Sebelumnya Valencia menjadi terdakwa karena dianggap lakukan KDRT psikis terhadap suaminya. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang ia dituntut hukuman satu tahun penjara. (afr)