Jakarta - Menjelang Natal dan Tahun Baru (
Nataru) pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
Ppkm) level 3 di sejumlah wilayah. Nantinya
Ppkm level 3 ini akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.
“Pengetatan yang dilakukan secara bersamaan di PPKM level 3 pada akhir tahun nanti diharapkan tidak terjadi penularan,” imbuh Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Hery Trianto.
Kendati demikian, Ia mengatakan jika pemberlakuan PPKM level 3 nantinya tidak akan seketat sebelumnya mengingat tingkat positivity rate tahun ini dengan tahun yang berbeda.
Adapun beberapa kebijakan di PPKM level 3 ini adalah masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak mudik kecuali untuk kepentingan mendesak. Selain itu, akan dibatasi arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia. (adh)