Bekasi, Jawa Barat - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus
Pembunuhan berencana disertai
Mutilasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Motif pelaku menghabisi nyawa korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ialah karena sakit hati. Dua orang berinisial MAP dan FM telah ditetapkan sebagai tersangka sementara pelaku lain berinisial ER masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Modus pelaku menghabisi nyawa korban SR yang merupakan driver ojol adalah dengan terlebih dahulu mengajak korban mengkonsumsi narkoba dan ketika tertidur para pelaku ini menghabisi nyawa korban hingga memutilasi.
Lokasi berlangsungnya perbuatan sadis ini diketahui dilakukan di sebuah tempat penitipan kendaraan roda dua di kawasan Gedung Juang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal kurungan seumur hidup. (afr)